Followers

Saturday, August 8, 2009

HUKUM KHITAN BAGI PEREMPUAN

Buat sebagian kalangan ulama, sunat atau khitan bagi wanita hukumnya mandub atau sunnah. Bukan merupakan sebuah kewajiban. Sehingga pernyataan teman wanita anda yang mengatakan bahwa hukumnya sunnah, memang tidak bisa disalahkan. Paling, menurut sebagian ulama.

Kalau kita telusuri dalam kitab-kitab fiqih, kita akan temukan beberapa pendapat ulama yang mengatakan bahwa khitan itu sunnah. Misalnya mazhab Maliki, mazhab Hanafi dan Hanbali.

Pendapat mereka ini berlandaskan kepada dalil-dalil syar''i yang memang secara tegas menyebutkan kesunnahan khitan. Misalnya hadits berikut ini

Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW, "Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita." (HR Ahmad dan Baihaqi)

Tetapi ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa khitan itu hukumnya wajib, bukan hanya untuk laki-laki tetapi juga untuk perempuan. Kita akan menemukan di dalam kitab-kitab fiqih lainnya, misalnya fiqih As-Syafi''i semisal kitab Almajmu'' syarah Al-Muhazzab pada jilid 1 halaman 284/285.

Hal yang sama juga akan kita temukan di dalam kitab fiqih mazhab Syafi''i lainnya, misalnya kitab Al-Muntaqa jilid 7 halaman 232.

Kewajiban khitan juga ada di dalam mazhab Hanbali, bila kita lihatkitab Kasysyaf Al-Qanna'' jilid 1 halaman 80 dan juga kitab Al-Inshaaf jilid 1 halaman 123.

Mereka mengatakan bahwa hukum khitan itu wajib baik baik laki-laki maupun bagi wanita. Dalil yang mereka gunakan adalah ayat Al-Quran dan sunnah:

Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus (QS. An-Nahl: 23).

Di dalam ayat ini, Allah memerintakan kita untuk mengikuti millah (ajaran) nabi Ibrahim as. Salah satunya adalah khitan.Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits nabawi yang menegaskan bahwa nabi Ibrahim as melakukan syiar agama berupa khitan.

Dari Abi Hurairah ra. Berkata bahwa Rasulullah SAW bersbda, �Nabi Ibrahim as. Berkhitan saat berusia 80 tahun dengan kapak. (HR Bukhari dan muslim)

Dan juga hadits yang berbunyi,

Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah (HR HR As-Syafi''i dalam kitab Al-Umm yang aslinya dri hadits Aisyah riwayat Muslim).

Dan terakhir, ada juga pendapat yang mewajibkan khitan buat laki-laki, tetapi tidak wajib bagi perempuan. Pendapat ini dipengang oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, yaitu khitan itu wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita tapi tidak wajib. (lihat Al-Mughni 1-85)

Demikian perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum khitan, khususnya bagi perempuan. Semoga bermanfaat dan menambah sedikit wawasan kita tentang ilmu syariah. Amien.

http://e-fatwa.intranetportal.my/fatwa-kebangsaan/hukum-pemotongan-genitalia-wanita-female-genital-mutilation

No comments:

Post a Comment